Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 38 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DInas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 , Pasal 23, dan Pasal 24, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31, penghapusan Pasal 42, penyisipan Pasal 42A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DInas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
29 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2018
Tanggal Berlaku
29 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.38
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DInas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan