Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 , Pasal 23, dan Pasal 24, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31, penghapusan Pasal 42, penyisipan Pasal 42A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat