Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Organisasi, BAB IV Kelompok Jabatan Fungsional, BAB V Tata Kerja, BAB VI Kepegawaian, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat