Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III TimPenetapan dan Penegasan Batas Desa Bab IV Tata Cara penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bab V Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Pelaporan Bab VIII Pendanaan Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat