BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN BAB III SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Bagian Kesatu mengatur: paragraf I terkait Susunan Organisasi Inspektort Daerah paragraf II Tugas Pokok dan Fungsi Inspektort Daerah Bagian Kedua mengatur: Paragraf I terkait Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Paragraf II terkait Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bagian Ketiga mengatur: Paragraf 1 terkait Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Paragraf 2 terkait Tugas Pokok dan Fungsi Tugas Pokok dan Fungsi Bagia Keempat mengatur: Paragraf I terkait Susunan Organisasi Pendapatan Daerah Paragraf II terkait Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kelima mengatur: Paragraf I terkait Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Paragraf 2 terkait Togas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bagian Keenam mengatur: Paragraf I terkait Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Paragraf II terkait Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bagian Ketujuh mengatur: Paragraf I terkait Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Paragraf II terkait Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bagian Kedelapan mengatur: Paragraf I terkait Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Paragraf II terkait Tugas Pokok Dan Fungsi Tugas Pokok Dan Fungsi BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAB V JABATAN PERANGKAT DAERAH BAB VI PENGANGKAT DAN PEMBERHENTIAN BAB VII TATA KERJA BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat