KEDUDUKAN,SUSUNANORGANISASI,TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAN BADAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, website UJDIH Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN,SUSUNANORGANISASI,TUGAS POKOKDANFUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAN BADAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi dilingkungan instansi pemerintah yang merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dan menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, perlu dilakukan penataan kedudukan susunan orgarusasi tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Inspektorat dan Badan daerah Kabupaten Sumbawa Barat
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi dilingkungan instansi pemerintah yang merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dan menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, perlu dilakukan penataan kedudukan susunan orgarusasi tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Inspektorat dan Badan daerah Kabupaten Sumbawa Barat
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286 );
3. . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penggulangan Bencana Daerah;
10. Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman N omenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
12. . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah kabupaten Sumbawa Barat Tahun
2016 Nomor 11) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 ten tang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2022 Nomor 1);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu mengatur:
paragraf I terkait Susunan Organisasi Inspektort Daerah
paragraf II Tugas Pokok dan Fungsi Inspektort Daerah
Bagian Kedua mengatur:
Paragraf I terkait Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Paragraf II terkait Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bagian Ketiga mengatur:
Paragraf 1 terkait Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi
Paragraf 2 terkait Tugas Pokok dan Fungsi Tugas Pokok dan Fungsi
Bagia Keempat mengatur:
Paragraf I terkait Susunan Organisasi Pendapatan Daerah
Paragraf II terkait Tugas Pokok dan Fungsi
Bagian Kelima mengatur:
Paragraf I terkait Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Paragraf 2 terkait Togas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Bagian Keenam mengatur:
Paragraf I terkait Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Paragraf II terkait Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bagian Ketujuh mengatur:
Paragraf I terkait Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Paragraf II terkait Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Bagian Kedelapan mengatur:
Paragraf I terkait Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Paragraf II terkait Tugas Pokok Dan Fungsi Tugas Pokok Dan Fungsi
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB V JABATAN PERANGKAT DAERAH
BAB VI PENGANGKAT DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
- 82 halaman
|