Peraturan Bupati ini mengatur tentang kegiatan usaha meliputi memproduksi, membeli, mengolah, memasarkan/memperdagangkan pada Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat