organisasi tugas dan fungsi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2021/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengelolaan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, serta mengantisipasi perkembangan
perusahaan, perlu diatur susunan organisasi dan tata
kerja perusahaan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum
Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama
Kabupaten Purbalingga, komposisi Dewan Pengawas
dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Pusat
Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten
Purbalingga ditetapkan oleh Bupati selaku KPM; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan U mum Daerah Pu sat Pengolahan
Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Direksi
Bab III Dewan Pengawas
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
- 6 hlm
|