Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan dan Sasaran Bab III Lokasi Program, Besarnya Bantuan, Jenis Bantuan dan Anggaran Bab IV Pengorganisasian dan Pengadaan Barang Bab V Prosedur Permohonan dan Kriteria Penerima Bantuan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat