standar kebutuhan minimal - ketua dprd
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2021/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Standar Kebutuhan
Minimal Rumah Tangga Bagi Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga, telah ditetapkan
menetapkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020
tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga
Bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan
pemerintahan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Purbalingga, perlu mengubah standar
kebutuhan minimal rumah tangga bagi Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang
Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Bagi Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (3).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 diubah.
- 3 hlm
|