standarisasi-harga-material-upah-tenaga-kerja-sewa-peralatan-pekerjaan-umum
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, bd.2019/No.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan, dan Upah Tenaga Kerja Semester Kedua untuk Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan di Bidang Pekerjaan Umum, maka
percncanaan anggaran biaya baik yang menyangkut material, harga sewa peralatan maupun Upah Tenaga Kerja
Semester Kedua harus disusun berdasarkan harga yang berlaku saat perencanaan tcrsebut dilaksanakan;
b. bahwa dalam upay.a menyusun analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) diperlukan Standarisasi Harga Material,
Harga Sewa Peralatan, dan Upah Tenaga Kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan, dan Upah Tenaga Kerja Semester
Kedua Untuk Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Vndang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 Tahun
2018.
- Keputusan ini menetapkan Standarisasi Harga Material, Harga Sewa PeraJatan dan Upah Tenaga Kerja Semester Kedua Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggarun 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
- 25 Halaman
|