Peraturan ini mengatur aktifitas pemasaran produk Purbalingga yang dilakukan oleh perseorangan, kelompok U saha Mikro, Kecil, dan Menengah dan pelaku usaha baik yang dilakukan secara Daring (online) atau Luring (offline).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat