Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 19 Tahun 2022

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Kedudukan dan susunan organisasi; b. Tugas dan fungsi; c. Kelompok jabatan; d. UPT; e. Kepegawaian dan eselon; f. Tata kerja; dan g. Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
20 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2022
Tanggal Berlaku
20 Juni 2022
Sumber
BD.2022/19
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara

  2. Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 76 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan