Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sumber Anggaran dan Pengelola; Kriteria Penerima; Pendataan; Besaran Penerimaan dan Jangka Waktu; Penyaluran dan Pelaporan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat