TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI BURUH PABRIK ROKOK DAN BURUH TANI TEMBAKAU YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2022/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Pabrik Rokok dan BUruh Tani Tembakau yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pematauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Pemberian Bantuan Langsung Tunai
Kepada Kelompok Masyarakat yang Didanai Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung
Tunai Bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau
yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017
- Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sumber Anggaran dan Pengelola; Kriteria Penerima; Pendataan; Besaran Penerimaan dan Jangka Waktu; Penyaluran dan Pelaporan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
- 6
|