Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Jenis Cadangan Pangan Pemerintah, BAB IV Perencanaan dan Penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, BAB V Pengadaan Cadangan Pangan, BAB VI Prosedur dan Mekanisme, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan, BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat