Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2022

PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA DAERAH SEBELUM ANGGARAN PENDAPTAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN ANGGARAN 2022 DITETAPKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksanaan anggaran belanja daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang dibebankan pada pengeluaran kas Pemerintah Kabupaten Nias Utara sebelum APBD Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah dan/atau berita daerah, dilaksanakan hanya untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus yang harus dialokasikan dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan, yaitu belanja pegawai. Belanja pegawai sebagaimana dimaksud Pasal 2, dikhususkan hanya untuk belanja pegawai PNS/CPNS yang merupakan belanja kompensasi dalam bentuk gaji/tunjangan/penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua pengeluaran belanja yang dibebankan pada pengeluaran kas sebagaimana dimaksud Pasal 1 harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan kepada Bendahara Pengeluaran hanya diperkenankan melalui transaksi pembayaran dengan mempedomani ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 Peraturan Bupati ini. Pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah pada SKPD dan SKPKD yang melaksanakan unsur penunjang urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah pejabat di masing-masing OPD Tahun Anggaran 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA DAERAH SEBELUM ANGGARAN PENDAPTAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN ANGGARAN 2022 DITETAPKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lotu
Tanggal Penetapan
11 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2022
Tanggal Berlaku
11 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2022 NOMOR 153
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan