a. Pembentukan, Prinsip Penyelenggaraan, Tugas, Fungsi dan Wewenang; b. Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Hubungan Kerja; c. Penyelenggaraan; d. Pendanaan; e. Kepegawaian, Pengangkatan dan Pemberhentian; f. Sistem Informasi Puskesmas; dan g. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat