insentif - retribusi - daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD. 2022/NO. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 95 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 50 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pasal 44 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penerima Dan Alokasi Pemungutan Retribusi Daerah; Pemberian Dan Pemanfaatan Serta Besaran Insentif Pemungutan Retribusi; Penganggaran Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
- Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 Hlmn.
|