ABSTRAK: |
- Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 131.12-3579 Tahun
2016, Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 131.12-3580 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 02 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 01.5_49 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 64 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 01.5_21 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 05.2_36 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.12_04 Tahun 2019.
- Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN PRINSIP, PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA (Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Publikasi), MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
|