Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan Nomor 04.12_59 Tahun 2019

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN PRINSIP, PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA (Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Publikasi), MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nias Selatan Nomor 04.12_59 Tahun 2019 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Selatan
Nomor
04.12_59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Teluk Dalam
Tanggal Penetapan
13 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2019
Tanggal Berlaku
13 Desember 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 59
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan