KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2022/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengadaan barang/jasa merupakan rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan operasional guna menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, tepat guna, profesional dan bertanggungjawab berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
b. bahwa dalam rangka mewujudkan proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupater-Batang secara transparan dan akuntabel perlu mengatur kode etik pegawai pada unit kerja pengadaan barang/jasa;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan kode etik pegawai penyelenggaraan barang/jasa maka diperlukan pengaturan tentang kode etik unit kerja pengadaan barang/jasa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa;
- Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Permendagri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Baran/Jasa Nomor 10 Tahun 2021
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Kode Etik sebagai pedoman perilaku bagi UKPBJ dalam menjalankan tugas dan kegiatan pengadaan barang/jasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019
- 15
|