Dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2011 terdapat beberapa ketentuan yang diubah, yaitu: Pasal 6 ayat (4), dan sisipan di antara Pasal 21 dan Pasal 22.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat