Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan Nomor 04.12_ 16 Tahun 2019

PETUNJUK TEKNIS TENTANG PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DI KABUPATEN NIAS SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PEMILIHAN KEPALA DESA, PELAKSANAAN (Tahapan Pemilihan Kepala Desa, Persiapan (Persiapan Pemilihan Kepala Desa, Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa, Penetapan Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Tetap), Penjaringan dan Penyaringan Calon Kepala Desa, Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat Desa, Calon Kepala Desa dari Aparatur Sipil Negara, Calon Kepala Desa dari Badan Permusyawaratan Desa, Pencalonan (Penelitian Bakal Calon dan Penetapan Calon Kepala Desa, Kampanye), Persiapan Pelaksanaan Pemilihan, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Kepala Desa, Penetapan, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa), TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU, PEMBIAYAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nias Selatan Nomor 04.12_ 16 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS TENTANG PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DI KABUPATEN NIAS SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Selatan
Nomor
04.12_ 16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Teluk Dalam
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2019
Tanggal Berlaku
23 Mei 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 16
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 909 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan