Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PEMILIHAN KEPALA DESA, PELAKSANAAN (Tahapan Pemilihan Kepala Desa, Persiapan (Persiapan Pemilihan Kepala Desa, Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa, Penetapan Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Tetap), Penjaringan dan Penyaringan Calon Kepala Desa, Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat Desa, Calon Kepala Desa dari Aparatur Sipil Negara, Calon Kepala Desa dari Badan Permusyawaratan Desa, Pencalonan (Penelitian Bakal Calon dan Penetapan Calon Kepala Desa, Kampanye), Persiapan Pelaksanaan Pemilihan, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Kepala Desa, Penetapan, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa), TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU, PEMBIAYAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat