Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 104 Tahun 2020

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Di Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Di Kabupaten Majalengka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja; Pembentukan Organisasi Pemerintah Desa; Hubungan Kerja dan Tata Kerja; Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 104 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Di Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
18 November 2020
Tanggal Pengundangan
18 November 2020
Tanggal Berlaku
18 November 2020
Sumber
BD 2020/ No.107
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 130 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan