Peraturan Bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Di Kabupaten Majalengka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja; Pembentukan Organisasi Pemerintah Desa; Hubungan Kerja dan Tata Kerja; Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat