Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b. prinsip penyusunan APBDesa; c. kebijakan penyusunan APBDesa; d. teknis penyusunan APBDesa; e. hal-hal khusus lainnya; dan f. prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat