Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 57 Tahun 2019

Pengembangan Master Plan Smart City Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang konsep pengelolaan kota berkelanjutan dan berdaya saing yang dibangun untuk mewujudkan kehidupa:n masyarakat yang lebih aman, Iebih mudah, lebih sehat, dan lebih makmur dcngan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta inovasi yang diarahkan untuk perbaikan kinerja, meningkatkan efisiensi dan melibatkan partisipasi masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 57 Tahun 2019 tentang Pengembangan Master Plan Smart City Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
27 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2019
Tanggal Berlaku
27 Juni 2019
Sumber
BD.2019/No.57
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan