Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2022

Pendaftaran Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan Pemerintah Daerah Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : sasaran,Pendaftaran Peserta PBPU DAN PESERTA BP BAGIAN KESATU PENDAFTARAN,pENGANGGARAN DAN PEMBIAYAAN,kARTU IDENTITAS BAGI PESERTA BPU DAN Peserta BP,dan peran serta masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan Pemerintah Daerah Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2022
Tanggal Berlaku
31 Januari 2022
Sumber
BD,2022/No.11
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan