Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang meliputi Ketentuan Umum, Pemanggilan, Pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Penetapan Keputusan, Upaya Administratif, Pemberlakuan dan Pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin, Pembatasan Hak Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat