Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah: 2. Ketentuan dalam Lampiran diubah .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat