Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 36 diubah: 2. Ketentuan Pasal 37 diubah: 3. Ketentuan Pasal 47 diubah: 4. Ketentuan Pasal 54 diubah: 5. Ketentuan Pasal 56 diubah : 6. Ketentuan Pasal 58 diubah: 7. Ketentuan Pasal 65 diubah : 8. Ketentuan Pasal 69 diubah: 9. Ketentuan Pasal 88 diubah: 10. Ketentuan Pasal 112 diubah: 11. Ketentuan Pasal 116 diubah: 12. Ketentuan Pasal 117 diubah: 13. Ketentuan Pasal 118 diubah : 14. Ketentuan Pasal 120 diubah: 15. Ketentuan Pasal 121 diubah: 15. Ketentuan Pasal 121 diubah: 17. Ketentuan Lampiran II: 18. Ketentuan Lampiran III diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat