Penyelenggaraan angkutan darat. Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Angkutan orang dan barang; Penyedia angkutan umum; Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; Angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum; Perizinan angkutan; Tarif angkutan; Subsidi angkutan penumpang umum; Kewajiabn,hak dan tanggung jawab perusahaan angkutan umum; pengendalian ,pembinaan dan pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat