Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemerintah Desa, Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pengangkatan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, pembiayaan, pakaian dinas dan atribut, kesejahteraan perangkat desa, nomor induk perangkat desa, pembinaan perangkat desa, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat