Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2019

Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan dinas jabatan bagi pejabat negara, pns dan pegawai honorer di lingkungan pemerintah kabupaten kutai timur tahun anggaran 2020. Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Prinsip perjalanan dinas; Biaya perjalanan dinas jabatan; Pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas; Perjalanan dinas luar daerah; Perjalanan dinas dalam daerah; Perjalanan dinas menjemput/mengantarkan jenaza; Pertanggungjawaban Perjalanan dinas;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2019
Sumber
BD.2019 No.28
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan