Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Diatur mengenai ketentuan umum, unsur-unsur SKM, metode survei, pelaksanaan, teknik survei dan penyusunan laporan, langkah-langkah penyusunan survei kepuasan masyarakat, langkah-langkah pengolahan data, pemantauan, evaluasi dan mekanisme pelaporan hasil penilaian indeks kepuasan masyarakat, analisa hasil survei dan rencana tindak lanjut, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat