Dalam Peraturan ini diatur tentang Eliminasi Malaria, Eliminasi Malaria adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan setempat dalam satu wilayah geografis tertentu, dan bukan berarti tidak ada kasus Malaria impor serta susah tidak ada vektor Malaria di wilayah tersebut sehingga tetap dibutuhkan kegiatan kewaspadaan untuk mencegah penularan kembali. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan dan strategi, penemuan, surveilans migrasi dan tata lakasana penderita malaria, pencegahan dan penanggulangan faktor risiko, penanggulangan kejadian luar biasa, penanggulangan penyakit malaria berbasis masyarakat, tim koordinasi eliminasi malaria, koordinasi, komunikasi, informasi dan edukasi, peningkatan SDM, pencatatan dan pelaporan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat