Dalam Peraturan ini diatur tentang tata cara pemberian sanksi kepada wajib pajak berpiutang atas objek pajak daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daaerah yang terutang oleh seorang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Diatur mengenai ketentuan umum, dasar penagihan dan jenis sanksi, tata cara pemberian sanksi, tata cara penagihan dengan surat paksa, surat teguran atau surat lain yang sejenis, penyitaan, larangan terhadap barang sitaan, pencabutan sita, penjualan secara lelang, gugatan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat