Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, ketentuan mengenai perencanaan pelaksanaan kegiatan pada prencanaan pengadaan, spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, pemaketan pengadaan barang/jasa, konsolidasi pengadaan barang/jasa, pengumuman rencana umum pengadaan penetapan kebijakan umum dan penyusunan kerangka acuan kerja dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, organisasi pengendali program dan kegiatan, perencanaan pelaksanaan kegiatan, jadwal dan perencanaan pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penyelesaian kontrak, penghapusan BMN, serah terima pengadaan barang/jasa, pelaporan, pengendalian, rakoorlak, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan kegiatan di luar APBD, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat