Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, ketentuan mengenai perencanaan pelaksanaan kegiatan pada prencanaan pengadaan, spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, pemaketan pengadaan barang/jasa, konsolidasi pengadaan barang/jasa, pengumuman rencana umum pengadaan penetapan kebijakan umum dan penyusunan kerangka acuan kerja dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, organisasi pengendali program dan kegiatan, perencanaan pelaksanaan kegiatan, jadwal dan perencanaan pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penyelesaian kontrak, penghapusan BMN, serah terima pengadaan barang/jasa, pelaporan, pengendalian, rakoorlak, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan kegiatan di luar APBD, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
09 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2022
Sumber
BD.2022 /No.1
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan