Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Pendahuluan; b. Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah; c. Permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah; d. Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah; e. Strategi dan Arah kebijakan Perangkat Daerah; f. Rencana Program dan kegiatan serta pendanaan; g. Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; dan h. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat