BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. SRAGEN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, LD.2022/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi
Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil
Negara, Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2019
tentang Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; eraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/01/M.PAN/01/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Core Values dan Emloyer Branding ASN; Organisasi; Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2019
- 11
|