PENYERTAAN MODAL - PEMDA - PT BPD KALTIMTARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dinamis, dan bertanggung jawab diperlukan suatu upaya untuk mendorong pertumbuhan perekonomian melalui peningkatan sumber pendapatan asli daerah. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara merupakan salah satu alat kelengkapan otonomi daerah di sektor perbankan yang didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Dalam rangka peningkatan sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah telah menganggarkan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, investasi Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 2 Tahun 2013
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal; Pengelolaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- 7 hlm.
|