Peraturan Bupati Balangan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Kode Etik Pelayanan Publik Pada Dinas Penamaan Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan berisi tentang: Ketentuan Umum; Tujuan Prinsip; Kode Etik Pelayanan Publik; Majelis Kode Etik; Mekanisme Penegakan Kode Etik; Sanksi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat