Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Ruang LIngkup; Visi, Misi, Motto, Logo dan Budaya Kerja; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Struktur Organisasi; Pejabat Pengelola; Komite Medis; Satuan Pemeriksaan Internal; kepegawaian; Tata Kerja; Dewan Pengawas; Remunerasi; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Pelayanan; Keuangan; Pembindaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Peniliaian Kinerja; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat