Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 44 Tahun 2022

Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukowati Tangen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Ruang LIngkup; Visi, Misi, Motto, Logo dan Budaya Kerja; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Struktur Organisasi; Pejabat Pengelola; Komite Medis; Satuan Pemeriksaan Internal; kepegawaian; Tata Kerja; Dewan Pengawas; Remunerasi; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Pelayanan; Keuangan; Pembindaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Peniliaian Kinerja; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukowati Tangen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
19 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2022
Tanggal Berlaku
19 Mei 2022
Sumber
LD.2022/NO.44
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan