Peraturan Bupati Balangan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tata Cara Pengembalian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Derah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan berisi tentang: Ketentuan umum; Tata Cara Pengembalian Jasa Pelayanan; Penganggaran; Pemanfaatan Uang Jasa Pelayanan Kesehatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat