ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tatacara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangal
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjars Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubemur
Lampung Nomor 23 Tahun 202l tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Provinsi Lampung, Peraturan Gubemur
dimaksud perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur l,ampung tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022;
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 2 Tahun 2020, UU No 12 Tahun 2011, PP No 18 Tahun 2016, PP No 13 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PP No 13 Tahun 2019, Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 No 122), Perpres No 18 Tahun 2020, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 70 Tahun 2019, PerMendagri No 90 Tahun 2019, PerMendagri No 18 Tahun 2020, Permendagri No 17 Tahun 2021, PerMendagri No 59 Tahun 2021, keputusan Mendagri No 050-5889 tahun 2021, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKJPD) Provinsi Lampung Tahun 2022
|