Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Renumerasi Dan Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pemberian Renumerasi Dan Pemberntukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Renumerasi Dan Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
25 April 2022
Tanggal Pengundangan
25 April 2022
Tanggal Berlaku
25 April 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Renumerasi Dan Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan