Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2017

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bentuk Singkat
Perka BPKP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2017
Tanggal Berlaku
21 Maret 2017
Sumber
BN 2017/ NO 439; PERATURAN.GO.ID; 33 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan