Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat