Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 21 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
08 September 2022
Tanggal Pengundangan
08 September 2022
Tanggal Berlaku
08 September 2022
Sumber
BD.2022/NO.8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pasangkayu No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara

  2. Perbup No 20 Tahun 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan