PELAKSANAAN AKUISISI ARSIP STATIS
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Akuisisi Arsip Statis
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 68 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung berwenang melaksanakan akuisisi arsip statis;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, agar akuisisi arsip statis dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu ditetapkan pedoman akuisisi arsip statis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Akuisisi Arsip Statis;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 43 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 28 Tahun 2012, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerKa Arsip Nasional No 31 tahun 2011, Perka Arsip Nasional No 17 Tahun 2012, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019, Peda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2021, Pergub Lampung No 30 Tahun 2018
- Peraturan Gubernur Tentang Pelaksanaan Akuisisi Arsip Statis
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
- Halaman : 27
|