pelaksanaan-konseling-hiv-aids-pengantin
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2019/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Konseling Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Defiiciency Syndrome Pra Nikah bagi Calon Pengantin
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun
2018 tentang Penangggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Defiiciency Syndrome dan dalam
rangka untuk pencegahan dan penanggulangan human immunodeficiency virus d a n acquired immune defiiciency
syndrome, maka setiap calon pengantin harus mendapat konseling human immunodeficiency virus dan acquired
immune defiiciency syndrome (HW-AIDS) pra nikah dari Petugas di Kantor Urusan Agama, Perangkat Daerah yang
membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta dan Majelis Agama lain;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Konseling Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Defiiciency Syndrome Pra Nikah
Bagi Calon Pengantin.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten PurbalinggaNomor 4 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur tentang proses pemberian informasi yang dilakukan oleh seorang ahli(disebut konselor / pembimbing) kepada individu atau kelompok tentang HIV-AIDS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
- 7 halaman
|