Peraturan ini mengatur tentang proses pemberian informasi yang dilakukan oleh seorang ahli(disebut konselor / pembimbing) kepada individu atau kelompok tentang HIV-AIDS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat