Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2021

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri atas: a. pendapatan daerah; b. belanja daerah; dan c. pembiayaan daerah. APBD sebagaimana dimaksud berjumlah Rp29.454.858.347.811,00 (dua puluh sembilan triliun empat ratus lima puluh empat miliar delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus sebelas rupiah). Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 3 Seri A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 802 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan