Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 5 Seri D), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah: 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah: 3. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB VIA dan Pasal 7A: 4. Ketentuan Pasal 8 diubah: 5. Ketentuan Lampiran diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat