Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 74), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 100), diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) : 2. Ketentuan Pasal 15 diubah : 3. Ketentuan Pasal 16 diubah : 4. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a): 5. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah : 6. Ketentuan Pasal 40 diubah: 7. Ketentuan Pasal 41 diubah: 8. Ketentuan Pasal 47 diubah: 9. Ketentuan Pasal 53 diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat