TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
ABSTRAK: |
- a. bahwa perpustakaan sebagai wahana belajar untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia
yang inovatif, kreatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Perpustakaan Nasiona-l Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024;
b. bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat sehingga dapat mengembangkan potensi masyarakat;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber daya, pelayanan dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kualitas dan kuantitas yang dilakukan berdasarkan karakteristik fungsi dan tuj uan serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara berkesinambungan, perlu dilakukan transformasi perpustakaan yang berbasis inklusi sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Transformasi Perpustakaan
Berbasis Inklusi Sosial;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 20 Tahun 2003, UU No 43 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 24 Tahun 2014, Perpres No 18 Tahun 2020, PerPusNas No 7 Tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019,, Perda Provinsi Lampung No 16 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Tentang Transformasi Perpustakaan Berbasin Inklusi Sosial
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
- Halaman : 13
|